Search

19 November 2009

hukum oral dalam islam

Suami Istri Merangsang Secara Oral menurut Islam

sexPertanyaan:

Bolehkah pasangan suami istri saling memberikan kepuasan satu sama lain dengan melakukan rangsangan secara oral?

Jawaban:

Pendapat Sheikh Ahmad Kutty:

Tidak ada didalam Islam yang dikategorikan dilarang hukumnya bagi pasangan yang sudah menikah melakukan oral pada pasangannya guna memberikan kenikmatan atau kepuasan, jika itu berdasarkan keinginan bersama. Namun yang masih diperdebatkan adalah jika ketika mengoral keluar cairan semen atau cairan kewanitaan karena menurut Imam Abu Hanifah cairan semen atau cairan kewanitaan termasuk najis.

Perlu dicatat pendapat diatas bukanlah pendapat semua ulama fikih, sebagai contoh Imam Syafii. Aturan pasangan suami istri untuk saling memuaskan dan membahagiakan pasangannya dengan melakukan rangsangan secara oral terdapat dalam salah satu kitab fikih standar mazhab Syafii yang berjudul Fathul Muin dimana merangsang secara oral klitoris pasangan itu diperbolehkan agar bisa memuaskan pasangan. Jika dilihat lebih jauh tidak ada alasan untuk melarang suami merangsang secara oral istrinya.

Pendapat para ulama lainnya:

Para ahli hukum Islam berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang suami merangsang istrinya secara oral pada daerah intim istrinya atau juga sebaliknya seorang istri melakukan hal yang sama pada daerah intim suaminya dan tidak ada yang salah dengan hal itu. Tetapi jika ketika sedang mengoral dan lalu keluar cairan 'semen' maka hukumnya adalah makruh jika sampai tertelan. Namun perlu diingat tidak ada hujjah atau bukti kuat untuk mengharamkan hal tersebut.

Allah SWT berfirman didalam Al-Qur'an: "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
" (Al-Baqarah:223).

Referensi: www.islamonline.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ya,silakan
tolong masukan dari sobat2 smua